ARTICLE AD BOX
SIAK HULU, SERANTAU MEDIA - Aparat kepolisian dari Polsek Siak Hulu mengamankan dua orang pelaku pencurian kabel milik PLN di wilayah Kecamatan Siak Hulu. Aksi ini dilakukan oleh tujuh pelaku, sedangkan lima orang lainnya masih dalam izin pihak kepolisian.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni mobil, peralatan pencurian, sejumlah kabel dan barang bukti lainnya. Pelaku kedua ditangkap saat sedang membakar kabel curian di belakang warung nasi di Desa Pangkalan Baru.
Pelaku kedua itu adalah DA (47) warga Bedeng Batu Bata, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Kemudian DI (44) warga Simpang Tangor, Kecamatan Kulim, Kecamata Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di belakang warung nasi milik warga. Warga melihat sekelompok orang sedang membakar kabel di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, Selasa (3/9/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian menuju TKP. Sesampainya di lokasi, tim melihat ada tujuh orang sedang membakar gulungan kabel listrik hasil curian.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kabel di wilayah sekitar. Kerugian akibat aksi mereka mencapai Rp135 juta,” ujar Kapolsek.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Lubuk Dalam dan Manajemen PLN Pelalawan untuk datang ke TKP. Selanjutnya penyelidikan lebih lanjut ditangani Polsek Lubuk Dalam.
“Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti melalui BA penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Polsek Lubuk Dalam untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek seperti dilansir RRI Pekanbaru.***