Hidayat Nur Wahid Dukung Aksi Solidaritas Hakim Indonesia

4 weeks ago 152
ARTICLE AD BOX

JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW menyatakan prihatin dan mendukung upaya para hakim melalui aksi dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk menuntut keadilan guna memperbaiki kinerja dan kesejahteraan.

 Menurutnya, negara seharusnya menjadi contoh bagi penegakan hukum, termasuk soal ketaatan laksanakan putusan judicial review di MA, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang dikeluhkan para hakim.
 

"Penting bagi pemerintah yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memperhatikan serius tuntutan para hakim dengan segera mengabulkan tuntutan-tuntutan mereka," kata HNW dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (9/10/24).

HNW mengusulkan agar SHI terus bersemangat melakukan upaya-upaya yang lebih strategis. Salah satunya, katanya, bertemu Komisi III DPR RI, DPD RI, juga hakim senior di MA, untuk ikut peduli dengan perjuangan para juniornya.
 

Lanjutnya, inti semua permasalahan mengenai kesejahteraan hakim perlu menjadi catatan dengan baik, dan disampaikan dengan benar, agar bisa meyakinkan dan menjadi pegangan bagi pemerintahan maupun DPR RI yang baru.

 Selain soal kesejahteraan, menurutnya juga masalah penegakan hukum dan permasalahan peradilan lainnya yang selama ini dihadapi para hakim juga perlu menjadi catatan.
 

HNW berharap agar para hakim menegakkan hukum dan keadilan dengan baik dan membukakan mata hati pemerintahan yang baru untuk mengabulkan tuntutan keadilan para hakim.

 Sementara itu, Sekretaris SHI Humaidi mengatakan bahwa yang dilakukan SHI merupakan jalan terakhir yang bisa ditempuh setelah bersabar selama 12 tahun. Namun, Humaidi memastikan pihaknya tidak melakukan mogok kerja, dan masih banyak hakim di daerah yang tetap bekerja menegakkan hukum bagi penuntut keadilan sebagaimana mestinya.
 

“Banyak hakim yang terpaksa tinggal di rumah kos sederhana karena tidak sanggup membayar sewa rumah yang lebih layak. Padahal, semestinya hakim sudah selesai dengan kebutuhan dasarnya agar tenang dalam memutuskan perkara. Tetapi yang terjadi jauh dari harapan,” kata Humaidi. ***