ARTICLE AD BOX
RENGAT, SERANTAU MEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2017-2018 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu (4/9/2024).
Menurut Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Kepala Seksi Intelijen Muhammad Ulinnuha, tersangka berinisial ED dan ZN dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 4-23 September 2024.
Penahanan itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 4 September 2024.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi di Bawaslu Indragiri Hulu sejak tahun 2023 lalu. Dalam kasus tersebut, kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp929.004.199.
Seperti dilansir Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu telah melakukan penyelidikanan terhadap terdakwa Yulianto telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tertanggal 7 Maret 2024.
Berdasarkan fakta di konferensi, pertimbangan Putusan Majelis Hakim, ditemukan adanya keterlibatan, keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto dengan tersangka ED dan tersangka ZN.
Berdasarkan hasil tersebut tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan juga bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Inhu.
Mempertimbangkan fakta tersebut, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Inhu kembali melakukan penyelidikan terhadap perkaranya dengan memeriksa sebanyak 23 orang Saksi dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti keterangan Saksi serta dokumen.
Kemudian Tim Penyidik Kejari Inhu menetapkan ED sebagai bendahara pengeluaran pembantu Tahun 2017 dan ZN sebagai bendahara pengeluaran pembantu Tahun 2017-2018 sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ED dan tersangka ZN dilakukan tersingkir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan.***