ARTICLE AD BOX
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Upaya Polda Riau menuntaskan penyelidikan kasus SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau terus dilakukan. Hal ini ditandai dengan dilakukannya penggeledahan kantor Sekretariat DPRD Riau oleh Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan pantauan, tampak sekitar 10 personel berada di depan ruangan Sekretariat Dewan (Sekwan) untuk mencari dan mengumpulkan berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfitmasi wartawan membenarkan bahwa tengah melakukan penggeledahan di Setwan Riau.
Benar, penggeledahan dilakukan oleh Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif yang saat ini sedang diusut, sebut Kombes Anom saat dikonfirmasi.
Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama calon walikota Muflihun yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan mantan Pj Walikota Muflihun diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.
Hal tersebut diketahui saat penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Muflihun sebagai kuasa pengguna anggaran Sekwan DPRD Riau 2020-2021.
Dikatakan Nasriadi, uang di rekening tersebut dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.
“Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melakukan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya,” ungkapnya seperti dilansir Antara.
Apalagi disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Alasan penandatanganan PPTK ini karena tidak berada ditempat.
Seiring penanganan perkara ini, saat diperiksa Muflihun juga menyebutkan sejumlah nama diantaranya Wakil DPRD Riau Agung Nugroho yang juga bertarung pada pemilihan Walikota Pekanbaru. ***