• Sun, Dec 2024

Bawaslu Pekanbaru Pantau Ketat Pemasangan APK Pilkada 2024

Bawaslu Pekanbaru Pantau Ketat Pemasangan APK Pilkada 2024

Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan pengawasn terkait pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU.


Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru pada Pilkada serentak tahun 2024. Pengawasan ini dilakukan dengan dukungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Jumat, 25 Oktober 2024.

Pengawasan difokuskan pada tiga lokasi strategis di Kota Pekanbaru, yaitu Jalan Naga Sakti di Kecamatan Binawidya, Jalan Belimbing di Kecamatan Marpoyan Damai, dan Jalan M. Dahlan di Kecamatan Pekanbaru Kota. Penempatan APK di titik-titik tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara luas.

Raja Inal Dalimunthe, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pemasangan APK sesuai aturan.

“Kami beserta seluruh jajaran adhoc di bawah akan melakukan pengawasan juga terhadap APK tambahan yang didanai oleh para pasangan calon. Hal ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan pelaksanaan pemilihan yang bersih dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangan calon mengikuti aturan yang berlaku, termasuk dalam metode kampanye melalui pemasangan alat peraga kampanye, serta mendukung proses demokrasi yang sehat dan adil,” jelas Raja Inal.

Dengan pengawasan ini, Bawaslu berharap proses pemasangan APK dapat berjalan lancar tanpa pelanggaran. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga integritas Pilkada dan menciptakan pemilihan yang transparan dan adil.

Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus memantau seluruh tahapan Pilkada guna memastikan kualitas dan keadilan dalam proses pemilihan.