Dari Dua Perkara Korupsi, Kejari Tanjungpinang Kembalikan Rp3 Miliar ke Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp3.016.813.392 ke kas negara pada Selasa (6/1/2026). (Foto: RRI)