JAKARTA : SERANTAU MEDIA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendorong pemerintah daerah menyusun protokol bersama penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Protokol dinilai penting untuk memastikan tim pemadam dapat segera mengakses titik api dan mencegah kebakaran meluas.
Protokol tersebut diharapkan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan, TNI, Polri, Manggala Agni, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dalam kondisi darurat, masyarakat juga diharapkan mendukung upaya pemadaman dan tidak menghambat akses petugas.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah menyiapkan personel dan berbagai sarana pengendalian karhutla, mulai dari pos komando, kendaraan, pompa, sumber air hingga peralatan pemadam.
Menurut dia, tim pemadam perusahaan dalam kondisi tertentu juga membantu menangani kebakaran di luar wilayah konsesi untuk mencegah api meluas ke hutan, permukiman, lahan masyarakat maupun wilayah operasional lainnya.
“Api tidak mengenal batas administrasi maupun batas konsesi. Ketika ditemukan kebakaran di sekitar wilayah operasional, tindakan cepat harus dilakukan agar api tidak berkembang menjadi kebakaran besar dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” kata Soewarso dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Soewarso menilai respons pada jam-jam awal sangat menentukan keberhasilan pemadaman, terutama di lahan gambut dan wilayah yang mengalami kekeringan. Keterlambatan penanganan dapat membuat api semakin sulit dikendalikan, terlebih jika lokasi kebakaran jauh dari sumber air atau sulit dijangkau.
Ia menegaskan tindakan pemadaman bukan untuk mengambil alih atau menguasai lahan masyarakat. Pemadaman merupakan langkah darurat untuk menghentikan penyebaran api, melindungi keselamatan manusia dan mencegah kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan perusahaan perkebunan terus meningkatkan kesiapsiagaan melalui patroli, pemantauan titik panas, penyediaan regu pemadam, pompa berkapasitas besar, mobil tangki, alat berat, drone dan berbagai sarana pendukung.
Personel serta peralatan perusahaan, kata Eddy, juga dapat dikerahkan untuk membantu menangani kebakaran di sekitar wilayah operasional. Namun, efektivitas bantuan sangat bergantung pada akses dan koordinasi dengan masyarakat serta pemangku kepentingan setempat.
“Personel dan peralatan pemadaman hanya akan efektif apabila dapat segera mencapai titik api. Karena itu, kolaborasi dan keterbukaan akses menjadi kunci. Jangan sampai waktu kritis untuk mengendalikan kebakaran hilang akibat kesalahpahaman atau kurangnya komunikasi,” ujarnya.
Eddy mengatakan kolaborasi perusahaan dengan masyarakat telah berjalan di sejumlah wilayah melalui pelibatan Masyarakat Peduli Api, kelompok tani, pemerintah desa, tokoh adat dan aparat dalam deteksi dini maupun penanganan kebakaran.
GAPKI mendorong setiap desa yang rawan karhutla memiliki nomor kontak darurat, jalur komunikasi satu pintu, peta akses pemadaman, titik sumber air, serta daftar personel yang dapat segera dihubungi ketika terjadi kebakaran.
Menurut APHI dan GAPKI, karhutla merupakan persoalan lintas batas yang tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja. Pencegahan dan pemadaman membutuhkan pembagian peran yang jelas, komunikasi cepat dan kesiapan seluruh pihak untuk saling membantu.
Kedua asosiasi tersebut meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyusunan protokol kolaboratif sebelum puncak musim kemarau. Protokol itu diharapkan tetap menghormati hak masyarakat sekaligus menjamin tim pemadam dapat bergerak cepat ketika titik api ditemukan.***