PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli dan pemantauan udara yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” kata Hari, Sabtu (22/8/2026).
Enam tersangka masing-masing berinisial J, A, B, BKA, K dan AY. Dari lokasi, penyidik menemukan sekitar 60 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.
Kasus tersebut terungkap ketika Tim SMART Patrol BBKSDA Riau melakukan pemantauan udara untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan. Dalam pemantauan itu, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi.
Penanganan perkara kemudian dilanjutkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Pada 16 Agustus 2026, petugas menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik di lokasi.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan tiga keping kayu olahan sebagai sampel barang bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon genggam.
Hari mengatakan dugaan aktivitas pembalakan tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Karena itu, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik kegiatan tersebut.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama 11 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan gangguan terhadap SM Kerumutan menjadi perhatian serius karena kawasan tersebut memiliki fungsi penting bagi ekosistem dan habitat satwa liar.
“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” kata Januanto seperti dikutip dari antara.
Kemenhut memastikan pengamanan kawasan SM Kerumutan akan diperkuat melalui pengawasan di lapangan, pemanfaatan teknologi, dukungan personel, serta keterlibatan masyarakat sekitar.
Pengamanan tersebut diarahkan untuk mencegah berbagai bentuk gangguan terhadap kawasan konservasi, termasuk kebakaran hutan dan aktivitas pembalakan liar. (Ant/red)