• Fri, Aug 2026

Bandar Narkoba dan Pengelola HH Club Planet Batam Ditangkap di Malaysia

Bandar Narkoba dan Pengelola HH Club Planet Batam Ditangkap di Malaysia

Petugas mengawal tersangka kasus dugaan pengedar narkotika Basri Lewaimang (tengah) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, 20 Agustus 2026. (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, tersangka yang disebut sebagai bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam. Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan keberadaan Basri terlacak melalui data perlintasan. Tersangka diketahui menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal feri pada 11 Agustus 2026.

“Yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia, dan diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago, Kamis (20/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua alat komunikasi, sejumlah mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia. Polisi juga menemukan tiga rangkap catatan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menurut Drago, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan saksi mengarah pada dugaan keterlibatan Basri sebagai koordinator peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam yang disebut P1, P2, dan P3.

Basri sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Basri diduga berperan sebagai pengelola HH Club Planet sekaligus bandar narkoba yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim menduga peredaran pil ekstasi di lokasi itu mencapai sedikitnya 40 ribu butir setiap bulan. Jumlah tersebut disebut dapat meningkat ketika jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal.

“Didapatkan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di tempat hiburan malam Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40 ribu butir,” kata Eko seperti dikutip dari Tempo.

Selain menangkap Basri, Bareskrim juga memasang garis polisi pada sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka. Aset tersebut terdiri atas kendaraan mewah, kapal, rumah, ruko, apartemen, serta bangunan usaha di sejumlah lokasi di Batam.

Di antara aset bergerak yang didata polisi terdapat Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Wrangler, Toyota Land Cruiser, sejumlah kendaraan jenis Hummer, Fortuner, serta kapal Azimut 68S.

Sementara aset tidak bergerak yang menjadi perhatian penyidik antara lain sejumlah rumah di kawasan Royal Grande, Royal Bay, Diamond Palace Residence, Citra, Orchard Suite, serta ruko di Botania II. Polisi juga mendata beberapa unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt dan bangunan restoran di kawasan Teluk Lengung, Punggur.

Eko mengatakan aset-aset tersebut selanjutnya akan ditelusuri dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.

“Selanjutnya akan dilakukan penyitaan terkait tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan pengungkapan peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, pada 10 Agustus 2026. Dalam operasi gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba dan Satgas Narcotic Investigation Center, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi serta menyita sejumlah barang bukti narkotika.

Penyidik kini masih mendalami peran Basri serta menelusuri jaringan peredaran narkotika dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.***