PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi Riau ikut memengaruhi pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, Pemprov Riau memastikan kondisi tersebut tidak akan mengganggu perlindungan kesehatan masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan dalam penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Riau dan BPJS Kesehatan di Kantor Gubernur Riau, Senin (5/10/2026).
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan penyesuaian pembiayaan dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Yang paling penting adalah jangan sampai kondisi fiskal yang kita hadapi membuat perlindungan masyarakat terganggu, karena kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas kita,” kata SF.
Menurut dia, penyesuaian anggaran bukan ditujukan untuk mengurangi perlindungan peserta JKN. Pemerintah daerah, kata SF, tetap harus memastikan kepesertaan masyarakat terjamin secara berkelanjutan.
“Kita melakukan penyesuaian ini bukan untuk mengurangi perlindungan kepada masyarakat, tetapi bagaimana pembiayaan dapat berjalan sesuai kondisi daerah dan kepesertaan JKN tetap terjaga,” ujarnya.
SF juga meminta pemerintah kabupaten/kota menyiapkan anggaran tepat waktu untuk memenuhi kewajiban pembiayaan JKN. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan fiskal tidak berujung pada terganggunya layanan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II Nopi Hidayat mengatakan tekanan pembiayaan juga dirasakan BPJS Kesehatan. Saat ini, biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan iuran yang diterima.
“Biaya yang kami bayarkan lebih besar daripada iuran yang diterima, tetapi kami tetap berkomitmen menyelesaikan kendala yang ada bersama Pak Gubernur,” kata Nopi.
Nopi mengapresiasi Pemprov Riau yang mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran yang sebelumnya mengalami keterlambatan. Sejumlah pembayaran telah diterima BPJS Kesehatan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses.
“Saat ini memang ada keterlambatan, tetapi sudah mulai berjalan. Kami sudah menerima juga dan beberapa sudah berproses,” ujarnya.
Menurut Nopi, tantangan pembiayaan JKN pada 2027 tidak hanya menyangkut alokasi anggaran, tetapi juga kesinambungan likuiditas untuk membayar pelayanan kesehatan dan penerimaan iuran.
Karena itu, koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota perlu diperkuat, terutama dalam menyesuaikan alokasi APBD.
Perubahan pembiayaan tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2027. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan alokasi APBD agar kesinambungan kepesertaan JKN tetap terjaga.
“Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan penyesuaian alokasi APBD agar kesinambungan pertanggungan kepesertaan JKN tetap terjaga,” kata Nopi. (mcr/red)