BATAM : SERANTAU MEDIA – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencatat 49 penindakan terhadap pelanggaran kelautan dan perikanan sepanjang 2026. Pelanggaran paling banyak berkaitan dengan aktivitas kapal perikanan Indonesia.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang mengatakan penindakan tersebut mencakup praktik illegal fishing, pelanggaran perizinan berusaha sektor perikanan, penggunaan sistem pemantauan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS), hingga pelanggaran di sektor kelautan dan ruang laut.
“Hingga data terakhir kami mencatat ada 49 penindakan yang dilakukan selama 2026. Pelanggaran kelautan dan perikanan masih didominasi oleh kapal ikan Indonesia,” kata Semuel saat dihubungi di Batam, Senin (5/10/2026).
Dari jumlah tersebut, 13 penindakan administratif berkaitan dengan pelanggaran illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711.
Pelanggaran terjadi karena kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan di luar wilayah yang diizinkan. WPP NRI 711 meliputi Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan.
PSDKP Batam juga mencatat dua penindakan administratif terkait perizinan usaha perikanan di Kepri. Di antaranya kapal yang mengantongi izin daerah untuk menangkap ikan di bawah 12 mil, tetapi justru beroperasi di atas 12 mil atau Jalur III.
Sebaliknya, ada kapal berizin pusat yang seharusnya menangkap ikan di atas 12 mil, tetapi beroperasi di Jalur II.
Kasus terbanyak berasal dari pelanggaran sistem pemantauan kapal. PSDKP Batam menindak 27 kapal perikanan yang tidak mengaktifkan VMS di WPP NRI 711.
“Sebagian kapal sengaja menonaktifkan perangkat tersebut agar tidak terpantau ketika melakukan pelanggaran,” ujar Semuel.
Selain itu, terdapat tujuh penindakan administratif di sektor kelautan dan ruang laut. Lima kasus terjadi di Kepulauan Riau dan satu di Bangka Belitung, sementara satu kasus lainnya tidak dirinci.
Salah satu penindakan dilakukan di Lingga pada April 2026. Saat itu, PSDKP menyegel pembangunan terminal khusus yang belum mengantongi perizinan.
PSDKP Batam juga tengah menangani penyidikan kasus illegal fishing yang melibatkan dua kapal asing asal Malaysia di Selat Malaka atau WPP NRI 571.
Untuk memperkuat pengawasan, Ditjen PSDKP mengembangkan Integrated Surveillance System. Sistem ini menggabungkan pemantauan satelit, VMS/AIS, patroli udara, drone, dan patroli laut.
Menurut Semuel, sistem tersebut digunakan untuk mempersempit wilayah yang tidak terpantau atau blank spot serta mendeteksi lebih cepat dugaan pelanggaran.
PSDKP Batam juga menggunakan peta kerawanan sebagai acuan menentukan lokasi pengawasan dan jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi. Edukasi kepada pelaku usaha dan nelayan turut dilakukan untuk mencegah pelanggaran berulang.
Pengawasan juga melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Di Batam terdapat 12 kelompok dengan 149 anggota, sedangkan di seluruh Kepri tercatat 61 kelompok.
Semuel mengatakan kawasan perbatasan menjadi salah satu titik rawan pelanggaran, terutama WPP NRI 711 di Laut Natuna Utara dan Laut Natuna yang berbatasan dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Kawasan Konservasi Nasional Anambas juga menjadi perhatian, termasuk wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan benih bening lobster.
“Ke depan, pengawasan terintegrasi akan terus diperkuat, termasuk kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut, terutama dalam penegakan hukum di wilayah Selat Malaka,” kata Semuel.(ant/red)