PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperberat menjadi empat tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan secara daring, Senin (5/10/2026). Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Abdul Azis saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sekaligus memperberat hukuman Abdul Wahid yang sebelumnya hanya dijatuhi pidana dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Juli 2026.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Abdul Wahid harus menjalani pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis juga membebankan uang pengganti Rp1,45 miliar kepada Abdul Wahid. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Abdul Wahid. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid akan dikenai pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
Baik Abdul Wahid maupun JPU KPK diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid seusai persidangan.
Perkara ini bermula dari rapat di rumah dinas Gubernur Riau pada April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid disebut meminta para pejabat di lingkungan Pemprov Riau mematuhi arahan pimpinan. Dalam konteks itu muncul pernyataan bahwa “matahari hanya satu”, yang disertai ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak mengikuti perintah.
Para kepala UPT kemudian disebut diminta menyetorkan uang sebesar lima persen dari pergeseran anggaran tahun 2025 yang totalnya mencapai Rp271 miliar.
Dari permintaan tersebut, uang yang terkumpul secara bertahap mencapai Rp3,55 miliar. Dalam perkara ini, uang tersebut disebut mengalir untuk berbagai kepentingan pribadi dan operasional nonkedinasan gubernur.***