• Sat, Aug 2026

Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. (Foto: Humas Polda Kepri)


TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan.

Selain para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 unit etomidate. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepri,” ujar Suyono, Kamis (13/8/2026).

Dari 24 perkara yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang ditangani jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kasus pertama diungkap Subdirektorat 3 pada 6 Agustus 2026. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial CS di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 376,26 gram sabu. Berdasarkan hasil penyidikan, CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan narkotika dengan imbalan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Menurut Suyono, tersangka diduga diperintahkan oleh seseorang yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil paket sabu di kawasan pelabuhan tersebut.

Sementara kasus menonjol kedua diungkap Subdirektorat 1 pada 7 Agustus 2026. Dalam perkara ini, polisi menangkap tersangka berinisial SA dan menyita 1.071,92 gram ganja kering.

Ganja tersebut diduga diperoleh SA dari seseorang berinisial VI yang masih berstatus DPO. Transaksi diduga dilakukan melalui pemesanan menggunakan media sosial Instagram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membeli ganja sekitar 1,5 kilogram dengan harga Rp7,5 juta untuk kemudian diedarkan kembali dalam sejumlah paket,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan barang bukti narkotika tersebut.

Suyono menegaskan, seluruh perkara yang diungkap akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan serta mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemetaan, sejumlah lokasi yang kerap digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika meliputi kawasan permukiman, rumah tinggal, jalan umum, hotel, hingga rumah kos.

Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan pengungkapan 24 kasus tersebut telah menyelamatkan sekitar 7.319 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Beberapa wilayah di Kota Batam yang menjadi perhatian dalam pengawasan peredaran narkotika antara lain Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.

“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia,” ujar Suyono.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.(rri)