Oleh: Maal Abrar
ADA ironi yang sulit dijelaskan dengan angka. Daerah yang selama puluhan tahun ikut menyalakan lampu Indonesia, menggerakkan roda industri nasional, dan menyumbang miliaran rupiah bagi negara, kini justru harus menghitung ulang kemampuannya membangun jalan, sekolah, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar masyarakatnya sendiri.
Itulah kegelisahan yang hari ini dirasakan banyak masyarakat di Kabupaten Siak, Riau.
Berdasarkan proyeksi Transfer ke Daerah Tahun 2027, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten Siak diperkirakan turun drastis. Dari sebelumnya mendekati Rp400 miliar, alokasinya tersisa sekitar Rp40,98 miliar. Sebelumnya, pada 2026, DBH Migas juga telah mengalami pengurangan signifikan. Bagi daerah yang selama ini menjadi salah satu penghasil migas nasional, angka tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar.
Bukan semata tentang uang.
Tetapi tentang rasa keadilan.
Tentu pemerintah pusat memiliki pertimbangan fiskal. Tekanan APBN meningkat, kebutuhan program nasional bertambah, subsidi energi masih mencapai ratusan triliun rupiah, sementara berbagai agenda strategis nasional membutuhkan pembiayaan besar. Semua itu adalah fakta yang tidak dapat diabaikan.
Namun di sisi lain, daerah juga memiliki fakta yang sama nyata: jalan yang harus diperbaiki, pelayanan publik yang harus dijalankan, pegawai yang harus dibayar, serta masyarakat yang berharap pembangunan tetap berjalan.
Di sinilah pertanyaan mendasar mulai muncul: untuk apa otonomi daerah dilahirkan?
Semangat otonomi daerah pasca-Reformasi adalah mendekatkan pelayanan kepada rakyat sekaligus memberi ruang bagi daerah untuk menikmati manfaat dari sumber daya yang dimilikinya. Otonomi bukan sekadar pemilihan kepala daerah atau pembagian urusan pemerintahan. Otonomi sejatinya adalah keadilan pembangunan.
Ketika daerah penghasil terus mengalami tekanan fiskal, sementara kewajiban pelayanan publik tetap bertambah, masyarakat wajar bertanya apakah desentralisasi yang kita bangun sudah berjalan optimal atau masih menyisakan sentralisasi fiskal yang kuat.
Dalam teori Fiscal Federalism yang dikembangkan Wallace Oates, salah satu tujuan utama desentralisasi adalah memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih dekat oleh masyarakat yang berada di sekitar sumber daya tersebut. Karena itu, hubungan pusat dan daerah tidak cukup hanya diukur melalui transfer anggaran, tetapi juga melalui rasa saling percaya.
Tulisan ini bukan ajakan mempertentangkan daerah dengan pusat. Sebaliknya, ini adalah ajakan untuk memperkuat dialog kebangsaan. Pemerintah pusat perlu menjelaskan secara transparan dasar dan arah kebijakan fiskal yang diambil. Daerah juga perlu mempercepat diversifikasi ekonomi agar tidak terus bergantung pada migas.
Namun satu hal yang tidak boleh hilang adalah penghargaan terhadap kontribusi daerah penghasil.
Karena ketika masyarakat Siak bertanya, “Kami menghasilkan minyak, mengapa kami kekurangan nafas?”, sesungguhnya mereka tidak sedang meminta keistimewaan.
Mereka hanya ingin memastikan bahwa semangat keadilan yang menjadi fondasi Republik ini masih hidup dan dirasakan hingga ke daerah-daerah yang selama ini ikut menghidupi Indonesia dari perut buminya.
Penulis:
Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI)
Pemerhati Kebijakan Publik
Anggota PERHUMAS Pekanbaru.