BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Polsek Pinggir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial RA (29) ditangkap bersama lima butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 2,21 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.53 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, tepatnya di depan Masjid Al-Mua'wanah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Titian Antui.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan kemudian melaksanakan undercover buy,” ujar Kompol Agung, Rabu (19/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan RA dan menemukan lima butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah KM 3 Sebanga untuk mencari orang yang diduga sebagai pemasok. Namun, hingga kini R belum ditemukan dan masih dalam pencarian.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap RA. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R,” kata Agung.
Saat ini, RA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, RA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Kompol Agung menegaskan Polres Bengkalis beserta jajaran akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.(RRI/red)