• Tue, Oct 2026

Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang, Pemkab Bintan Dorong Sampah Bernilai Ekonomi

Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang, Pemkab Bintan Dorong Sampah Bernilai Ekonomi

Bupati Bintan Roby Kurniawan (tengah) menghadiri rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Kantor DPRD Bintan. (Foto : Antara)


BINTAN : SERANTAU MEDIA — Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah untuk mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar angkut dan buang menjadi sistem yang menekan timbulan sampah sejak dari sumber.

Ranperda tersebut disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam rapat paripurna DPRD Bintan, Senin (5/10/2026).

Roby mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan sampah sehingga sebagian sampah dapat memiliki nilai ekonomi dan tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Kita mendorong untuk beranjak dari pola lama angkut dan buang sampah menuju sistem yang lebih terpadu, dari hulu hingga hilir,” kata Roby.

Menurutnya, persoalan sampah di Bintan semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata dan perkembangan kawasan industri. Karena itu, pengelolaan sampah tidak lagi cukup dipandang sebagai persoalan kebersihan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, lingkungan pesisir dan laut serta daya saing daerah.

Roby menegaskan TPA ke depan hanya diperuntukkan bagi residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau diolah.

“Yang kita dorong adalah bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber, lalu dipilah, diolah, dimanfaatkan dan kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ranperda hasil harmonisasi tersebut terdiri atas 19 bab dan 48 pasal. Regulasi itu memuat tiga pilar utama, yakni pengurangan sampah dari sumber, penanganan sampah secara terpadu, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha dan produsen.

Konsep ekonomi sirkular menjadi salah satu fokus dalam rancangan regulasi tersebut. Pengolahan sampah organik melalui pengomposan dan budi daya maggot, penguatan bank sampah, kegiatan guna ulang dan daur ulang, hingga pengembangan UMKM berbasis produk daur ulang akan didorong sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah.

Sebagai daerah kepulauan, Bintan juga memberi perhatian khusus terhadap sampah yang berpotensi mencemari wilayah pesisir dan laut. Ranperda mengatur larangan membuang sampah ke laut, pantai, kawasan mangrove, padang lamun dan terumbu karang.

“Jangan sampai sampah yang kita hasilkan di darat akhirnya bermuara ke laut. Ini yang harus kita cegah bersama,” kata Roby.

Pengelolaan sampah di wilayah pesisir dan pulau-pulau juga akan diperkuat melalui pengurangan sampah dari sumber. Penentuan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan TPA wajib memperhatikan tata ruang serta persyaratan teknis dan lingkungan.

Pemkab Bintan juga membuka peluang penguatan kelembagaan melalui pembentukan BLUD persampahan, kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat, serta pengembangan ekosistem ekonomi berbasis daur ulang.

Roby menegaskan penerapan kewajiban masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah harus dibarengi kesiapan pemerintah, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana, edukasi, pelayanan serta dukungan anggaran.

“Besar harapan kami tanggapan, saran dan masukan dari DPRD Bintan demi penyempurnaan ranperda ini agar bisa segera diselesaikan sebagai payung hukum yang kuat,” ujarnya.(ant/red)