NATUNA : SERANTAU MEDIA – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Natuna menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Camat Pulau Tiga Barat, Junaidi, yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Putusan tersebut kini telah diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Natuna.
Juru Bicara PN Kelas II Natuna, Salihin Ardiansyah, mengatakan perkara Junaidi disidangkan pada 2026 sehingga proses persidangan mengacu pada ketentuan KUHP baru, meski laporan perkara telah diterima aparat penegak hukum sebelumnya.
“Proses penyidikan berlaku ketentuan yang lama, tapi untuk proses persidangan berlaku ketentuan hukum yang baru,” kata Salihin di Natuna, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan dalam menjatuhkan putusan.
Menurut Salihin, dalam perkara yang melibatkan perubahan ketentuan hukum, majelis hakim dapat menerapkan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa.
“Ketika ada dua aturan, yang terbaru menguntungkan berarti pakai yang menguntungkan, tapi kalau yang lama menguntungkan maka pakai yang lama,” ujarnya.
Ia menyebut, KUHP baru tidak menetapkan batas minimum pidana dalam ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut. Karena itu, penentuan besaran hukuman menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan.
Sebelumnya, jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, terdakwa dapat diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Putusan 1 tahun 8 bulan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Natuna yang sebelumnya menuntut Junaidi dengan hukuman empat tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Kejari Natuna mengajukan banding. Permohonan banding diajukan pada akhir Juli 2026 atau lima hari setelah putusan dibacakan.
“Kalau tidak adil dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tinggi. Tuntutan JPU empat tahun penjara,” kata Salihin.
Kini, perkara tersebut menunggu proses pemeriksaan di tingkat banding. Putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim pada pengadilan tingkat banding.(ant/red)