• Wed, Aug 2026

Kejari Natuna Banding Putusan 1,8 Tahun Penjara Mantan Camat Pelaku Pencabulan Anak

Kejari Natuna Banding Putusan 1,8 Tahun Penjara Mantan Camat Pelaku Pencabulan Anak


NATUNA : SERANTAU MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Natuna yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terhadap mantan Camat Pulau Tiga nonaktif, Junaidi, dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Upaya hukum tersebut ditempuh setelah jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Aditya Syaummil Patria, mengatakan permohonan banding diajukan pada akhir Juli 2026, atau lima hari setelah putusan dibacakan majelis hakim.

"Permohonan banding kita ajukan pada akhir Juli 2026, setelah lima hari putusan ditetapkan hakim," ujar Aditya di Natuna, Selasa.

Menurutnya, keputusan mengajukan banding diambil setelah JPU mempelajari dan mempertimbangkan putusan majelis hakim. Kejaksaan menilai terdapat alasan hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.

Aditya menegaskan, Kejari Natuna akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan perkara di tingkat banding.

Pengajuan banding tersebut menjadi langkah Kejari Natuna untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap perkara Junaidi di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Keputusan akhir nantinya berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding. Hingga saat ini belum ada putusan bandingnya," katanya.

Sebelumnya, Junaidi ditahan Polres Natuna pada Januari 2026 atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Natuna saat itu, Iptu Richie Putra, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara pada pekan ketiga Januari 2026.

Junaidi diketahui masih menjabat sebagai camat saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Ia kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan setelah pemerintah daerah menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dari Polres Natuna pada awal Januari 2026.

Kini, Kejari Natuna menunggu proses pemeriksaan di tingkat banding, sementara putusan akhir terhadap upaya hukum tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim yang menangani perkara.(ant/red)