• Mon, Aug 2026

Siswa Diliburkan Akibat Asap, Orang Tua Diminta Ambil Jatah MBG ke Sekolah

Siswa Diliburkan Akibat Asap, Orang Tua Diminta Ambil Jatah MBG ke Sekolah


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru membuat aktivitas sekolah dialihkan ke rumah. Namun, program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik tetap berjalan dengan mekanisme pengambilan yang disesuaikan.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru meminta orang tua atau wali peserta didik mengambil paket MBG langsung di sekolah selama pembelajaran dilakukan secara daring.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.

Dalam surat edaran itu, satuan pendidikan penerima program MBG diminta menghubungi orang tua atau wali untuk mengambil makanan di sekolah. Peserta didik tidak diperbolehkan datang ke sekolah hanya untuk mengambil MBG.

Penyesuaian tersebut dilakukan setelah hasil pemantauan kualitas udara oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu (23/8/2026) menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Pemantauan pada pukul 17.00-21.00 WIB mencatat konsentrasi PM2.5 berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat, dengan konsentrasi berkisar 170,2-235,7 mikrogram per meter kubik.

Kondisi itu menjadi dasar Dinas Pendidikan mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik dari paparan kabut asap.

Untuk Senin (24/8/2026), kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah. Peserta didik tidak perlu datang ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lain yang membutuhkan kehadiran secara langsung.

Dinas Pendidikan juga meminta orang tua memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih buruk.

Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker.

Kebijakan pembelajaran untuk hari berikutnya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara serta informasi dari BMKG dan instansi terkait.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Pekanbaru pada 23 Agustus 2026 dan ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal.***