• Mon, Aug 2026

Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,79 Miliar Disita

Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,79 Miliar Disita

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., membuka kegiatan doorstop terkait penindakan tindak pidana perjudian jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam


BATAM : SERANTAU MEDIA– Bareskrim Polri menggerebek dugaan praktik perjudian jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, kawasan Nagoya Indah, Batu Selicin, Kota Batam. Dalam operasi tersebut, sebanyak 197 orang diamankan bersama uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta ratusan mesin dan chip permainan.

Penindakan dilakukan tim Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Operasi tersebut dilakukan setelah Bareskrim menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian darat dengan berbagai jenis permainan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum melaksanakan penindakan di lokasi,” ujar Wakabarekskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangan di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026).

Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati 197 orang berada di lokasi. Mereka terdiri atas seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 petugas penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua petugas pemasaran, serta 96 pemain.

Dari total pemain yang diamankan, 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 lainnya adalah warga negara asing, terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan seorang warga negara Malaysia.

Selain mengamankan ratusan orang, petugas menyita tiga brankas berisi uang tunai senilai Rp7.297.213.000. Polisi juga menemukan uang tunai Rp500 juta di laci meja penukaran chip.

Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai sekitar Rp7,79 miliar. Polisi juga menyita sejumlah chip permainan yang masih dalam proses penghitungan nilai.

Tak hanya itu, tim Bareskrim turut mengamankan 105 unit mesin permainan. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing dalam dugaan praktik perjudian tersebut.

“Sebanyak 197 orang masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi pihak yang terbukti menyelenggarakan perjudian, ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara atau denda sesuai ketentuan pidana.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan hasil yang diduga berasal dari aktivitas perjudian tersebut. Pendalaman dilakukan terhadap pihak yang diduga mengelola, menyembunyikan, menyamarkan, menerima, menguasai, atau menggunakan harta yang diduga bersumber dari tindak pidana perjudian.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan, menghitung nilai barang bukti, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam operasional kasino tersebut.(rls/red)