• Fri, Oct 2026

Diduga Selewengkan Dana Desa dan Pungli TORA Rp340 Juta, Kades Darul Aman Diperiksa Kejari

Diduga Selewengkan Dana Desa dan Pungli TORA Rp340 Juta, Kades Darul Aman Diperiksa Kejari

Kasi Intelijen kejaksaan negeri Bengkalis Wahyu Ibrahim sedang memberikan keterangan pers. (Foto Humas Kejari)


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Kepala Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Pramudjo Rosyid, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020–2022.

Pemeriksaan yang berlangsung Kamis (8/10/2026) itu merupakan bagian dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui persoalan itu.

“Kita saat ini sedang pulbaket. Ini sebagai respons positif Kejari Bengkalis terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pramudjo diperiksa bersama seseorang yang disebut menjabat sebagai bendahara desa. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Darul Aman selama periode 2020–2022.

Selain laporan dugaan penyimpangan dana desa, Pramudjo juga dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2020. Nilai pungutan yang dilaporkan disebut mencapai Rp340 juta.

Laporan tersebut disampaikan warga Desa Darul Aman dan berkaitan dengan pelaksanaan program yang bertujuan memberikan legalitas tanah kepada masyarakat.

Pramudjo membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan pungli dalam program sertifikat TORA. Melalui pesan singkat kepada wartawan, ia justru menuding pelapor melakukan pungli.

“Justru pelapor sing pungli, Mas. Ngko tak kirim contoh barang,” tulis Pramudjo.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Darul Aman yang juga Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rupat Agro Mandiri, Sumardiyono, melaporkan Pramudjo ke Kejari Bengkalis. Laporan itu menyangkut dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dan penyalahgunaan kewenangan dalam pungutan program TORA.

Hingga kini, Kejari Bengkalis masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalami laporan tersebut. Belum ada kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (REI/red)