• Sun, Dec 2024

Digelar Selama Hari, Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Batam Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas

Digelar Selama Hari, Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Batam Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas

Digelar mulai Minggu (8/9/2024) hingga Rabu (12/9/2024), sebanyak 50 anggota DPRD Kota Batam mengikuti orientasi pendalaman tugas di Hotel Harris Resort Barelang, Batam.


SERANTAUMEDIA.ID - Digelar mulai Minggu (8/9/2024) hingga Rabu (12/9/2024), sebanyak 50 anggota DPRD Kota Batam mengikuti orientasi pendalaman tugas di Hotel Harris Resort Barelang, Batam.

Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari tersebut, dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang diwakili Kepala BPSDM Provinsi Kepri Any Lindawati.

Sekwan Ridwan menjelaskan orientasi tersebut wajib diikuti oleh anggota Dewan baik yang baru terpilih maupun yang berhasil terpilih kembali atau petahana.

Adapun kewajiban orientasi ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

“Ketentuan wajib mengikuti orientasi ini baru tahun ini keluar. Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan BPSDM Provinsi bekerjasama dengan Sekretariat DPRD kabupaten/kota,” jelas Ridwan saat memberikan laporan di hadapan peserta.

Adapun pemateri dalam kegiatan yang dilakukan dari pagi hingga malam hari tersebut mulai dari pejabat KPK, BNN, akademisi, dan widyaiswara Provinsi Kepri.

“Kegiatannya sangat padat hingga malam hari. Kita harapkan seluruh anggota dewan dalam kondisi prima sehinga dapat mengikuti sampai hari terakhir,” tambah Ridwan.

Selain untuk memperkenal lingkup tugas dan fungsi selaku anggota DPRD Kota Batam, orientasi itu juga bertujuan meningkatkan kapasitas, integritas dan batasan-batasan kewenangan selaku anggota Dewan. Pemaparan materi secara tatap muka, juga dilakukan diskusi dan outbond.

Wakil Ketua Sementara DPRD Muhammad Rudi ST mengajak seluruh rekannya mengikuti kegiatan tersebut dengan serius.

“Jadi sesuai Permendagri, orientasi ini wajib diikuti. Dengan demikian kegiatan pendalaman tugas berikutnya dapat diikuti oleh anggota Dewan,” ungkapnya.

Menurutnya, anggota dewan yang tidak mengikuti orientasi maka tidak dapat mengikuti kegiatan pendalaman tugas berupa bimtek maupun diklat selanjutnya baik yang digelar partai maupun lembaga lainnya.

Kepala BPSDM Provinsi Kepri Any Lindawati menjelaskan kegiatan tersebut dipantau langsung oleh petugas Kemendagri yang hadir setiap harinya melakukan monitoring.

Dia juga mengatakan bahwa orientasi yang dilakukan DPRD Kota Batam merupakan yang kedua di Kepri setelah sebelumnya dilakukan oleh DPRD Kabupaten Karimun.

“Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi. Sedangkan orientasi untuk DPRD provinsi dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri,” ungkapnya.

Turut hadir dalam pembukaan tersebut Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Ridwan Afandi, S.STP., M.Eng. *** (Evita)