PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Masyarakat Kota Pekanbaru dapat melaporkan juru parkir (jukir) liar maupun jukir yang memungut tarif di luar ketentuan melalui layanan pengaduan UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0812-6639-7770 yang beroperasi selama 24 jam. Warga juga bisa mengadu melalui akun Instagram resmi @upt.perparkiranpku atau Call Center Pemerintah Kota Pekanbaru di nomor 112.
Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan pelanggaran parkir, mulai dari pungutan yang tidak sesuai tarif resmi, permintaan pembayaran secara paksa, hingga perilaku jukir yang meresahkan pengguna jalan.
“Kalau masyarakat menemukan jukir liar atau jukir yang melakukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami. Kami sudah menyediakan saluran pengaduan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Rafit, Senin (12/10/2026).
Ia meminta pelapor menyertakan informasi yang jelas untuk memudahkan petugas melakukan pemeriksaan. Informasi tersebut meliputi lokasi dan waktu kejadian, serta bukti pendukung berupa foto atau video dan karcis parkir jika tersedia.
“Lokasi kejadian harus disampaikan secara jelas. Jika ada dokumentasi berupa foto atau video, silakan dilampirkan agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan dan mengambil tindakan,” katanya.
Rafit menjelaskan, tarif parkir resmi di Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Karena itu, masyarakat diminta membayar sesuai tarif yang berlaku dan segera melapor apabila menemukan jukir yang meminta pembayaran lebih atau melakukan tindakan yang meresahkan.
Menurut Rafit, pengawasan aktivitas parkir tidak bisa hanya mengandalkan petugas di lapangan. Partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu menertibkan layanan parkir dan memastikan aturan dijalankan.
Melalui saluran pengaduan tersebut, Dishub Pekanbaru berharap setiap laporan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran parkir di lapangan. (rri/red)