• Thu, Aug 2026

DPMPTSP Riau Targetkan 3.000 UMKM Terima Layanan Legalitas Usaha Gratis

DPMPTSP Riau Targetkan 3.000 UMKM Terima Layanan Legalitas Usaha Gratis

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Vera Angelika O.K (baju hitam jilbab coklat) saat berbincang dengan pelaku UMKM yang melakukan pengurusan izin usaha, sertifikat, Rabu (5/8/2026) (Foto : RRI)


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menggelar layanan legalitas usaha gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Program yang berlangsung pada 3–7 Agustus 2026 itu menargetkan 3.000 UMKM di seluruh kabupaten dan kota di Riau.

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Vera Angelika mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto agar seluruh organisasi perangkat daerah berpartisipasi memeriahkan Hari Jadi Provinsi Riau melalui program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

"Kami menggelar layanan legalitas usaha bagi UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Riau sebagai bentuk dukungan terhadap Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau," kata Vera, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, layanan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Halal Center, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Hukum, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.

Melalui program itu, pelaku UMKM memperoleh pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar BBPOM, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami menargetkan sebanyak 3.000 UMKM mendapatkan layanan legalitas usaha. Harapannya program ini dapat meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Selain pendampingan legalitas usaha, DPMPTSP juga mendorong implementasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kemitraan yang mewajibkan pelaku usaha besar bermitra dengan pelaku usaha kecil.

Menurut Vera, DPMPTSP berperan memfasilitasi kemitraan tersebut agar UMKM memiliki peluang lebih besar berkembang dan terlibat dalam rantai pasok usaha yang lebih luas.

Ia menambahkan, legalitas usaha memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan, pemasaran, dan pengembangan usaha. Karena itu, DPMPTSP juga memberikan pendampingan pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna mencegah praktik percaloan.

"Kami ingin masyarakat dapat mengurus legalitas usaha dengan mudah, cepat, dan tanpa melalui calo. Pendampingan ini juga bertujuan agar pelaku UMKM memahami proses perizinan melalui sistem OSS," katanya.

Salah seorang pelaku UMKM asal Kabupaten Rokan Hilir, Lena, mengapresiasi program tersebut. Menurutnya, layanan yang diberikan sangat membantu pelaku usaha dalam mengurus berbagai persyaratan legalitas.

"Dengan adanya program ini, kami sangat terbantu dalam mengurus perizinan, sertifikasi halal, dan legalitas usaha lainnya. Program seperti ini sangat bermanfaat agar UMKM bisa naik kelas," ujar Lena. (REI/red)