• Sun, Jan 2025

Jadwal Operasional Cafe Laksamana Muda Kena Sorot Anggota DPRD Pekanbaru, Firman: Satpol PP Harus Tindak Tegas

Jadwal Operasional Cafe Laksamana Muda Kena Sorot Anggota DPRD Pekanbaru, Firman:  Satpol PP Harus Tindak Tegas

Jadwal Operasional Cafe Laksamana Muda Kena Sorot Anggota DPRD Pekanbaru, Firman: Satpol PP Harus Tindak Tegas


PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Jadwal operasional Cafe Laksamana Muda kini tengah mendapat sorotan dari DPRD Pekanbaru.

Firman selaku Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru juga turut menyoroti operasional cafe yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta tersebut.

Cafe yang memiliki konsep unik tersebut diketahui menyajikan live music dari pukul 19.30 hingga 22.15, kemudian dilanjutkan dengan DJ performance hingga tengah malam.

Dikatakan Firman, hal itu dianggap menyimpang dari ketentuan waktu operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002.

"Meski memiliki izin yang lengkap, jam operasional hingga pukul 00.00 WIB tidak seharusnya dibiarkan. Seharusnya mereka tetap tutup pada pukul 22.00 WIB," kata Firman.

Firman mendesak Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menindak tegas agar jam operasional disesuaikan dengan aturan.

"Saya dengar dari sore sampai jam 10 malam itu masih band biasa, tapi setelahnya sudah seperti tempat dugem. Ini sengaja dibuat seolah-olah party halal, padahal dalam agama Islam tidak ada yang namanya party halal," ujar Firman, Jumat (3/1/2025).

Firman mengapresiasi ketentuan pihak cafe yang tidak menyediakan alkohol maupun narkoba.

Firman menekankan bahwa pengawasan perlu dilakukan terhadap seluruh tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru, bukan hanya Laksamana Muda.

“Kita harus mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2002, yaitu aturan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB saja,” pungkasnya. ***

Penulis : REYNOLD MANURUNG