• Sat, Oct 2026

Karantina Kepri Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Asal China di Batam

Karantina Kepri Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Asal China di Batam

Karantina Kepri musnahkan 29 ton bawang putih asal China Pemusnahan 29 ton bawang putih yang rusak di TPA Punggur, Batam, Kepri. (Foto -Karantina Kepri)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Balai Karantina Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 29 ton bawang putih asal China setelah seluruh muatan dalam satu kontainer ditemukan rusak. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Batam.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan kerusakan bawang putih tersebut diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap komoditas impor yang masuk ke Batam.

Temuan bermula ketika pengguna jasa mengajukan permohonan impor bawang putih melalui aplikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online. Setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan sah, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap kondisi fisik barang.

“Saat kontainer dibuka di gudang pemilik, petugas menemukan bawang putih dalam kondisi rusak. Kerusakan ditemukan pada seluruh muatan dalam satu kontainer,” kata Hasim dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Sabtu (24/10/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran, kerusakan tersebut diduga terjadi karena mesin pendingin pada kontainer berpendingin (reefer) tidak berfungsi secara optimal selama pengangkutan.

Untuk mencegah komoditas yang tidak layak beredar, seluruh bawang putih tersebut dimusnahkan sesuai prosedur. Petugas terlebih dahulu menghancurkan bawang putih menggunakan ekskavator, kemudian menguburnya dengan tanah.

Hasim menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya karantina memastikan komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan dan aman bagi masyarakat.

“Bawang putih merupakan komoditas yang sangat penting karena digunakan dalam mengolah masakan. Karantina berkomitmen penuh dalam menjaga pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat dan aman,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar memastikan kondisi komoditas dan fungsi sistem pendingin selama proses pengangkutan, terutama untuk produk yang membutuhkan penanganan khusus.

Selain itu, masyarakat dan pengguna jasa diminta segera melaporkan kepada pihak karantina jika menemukan komoditas yang rusak, busuk, atau tidak layak konsumsi.

Karantina Kepri menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas komoditas dilakukan sesuai ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.(ant/red)