PEKANBARU, SERANTAU MEDIA -Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial TR (41) di Jalan Lintas Kuansing–Pekanbaru, Simpang Desa Sei Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku diketahui mencuri sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BM 3258 ZAW milik Daniel Iwan (38), warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja. Aksi pelaku dipergoki langsung oleh korban saat hendak membawa kabur kendaraan tersebut.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita menjelaskan bahwa pelaku kini menjalani perawatan medis. Pelaku dirawat di RS Pelita setelah sempat diamuk massa saat diamankan.
“Selain penyelamatan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta rekaman video CCTV,” kata Kapolsek, Selasa (6/1/2026).
Kejadian bermula ketika korban tiba di rumah dan melihat pelaku telah menjebol kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Pelaku kemudian berusaha menghidupkan sepeda motor Honda CRF milik korban.
Saksi bernama Roida yang melihat kejadian tersebut keluar rumah dan berteriak maling. Pelaku lalu melarikan diri ke semak belukar di samping rumah korban.
Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang dan melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan sempat dihajar beramai-ramai sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. (Rri/red)