SIAK : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Riau, memberhentikan 10 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2026 karena pelanggaran disiplin. Lima di antaranya tersangkut perkara pidana, sedangkan lima lainnya diberhentikan akibat tidak memenuhi kewajiban masuk kerja dan melanggar ketentuan jam kerja.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengatakan pemberhentian tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin terhadap aparatur yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
“Sangat rugi rakyat membayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab. Pemberhentian ini bukti serius penegakan kedisiplinan ASN di Pemkab Siak,” kata Afni di Siak, Jumat (16/10/2026).
Menurut Afni, terdapat ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, tetapi tetap menerima gaji. Kondisi tersebut, katanya, tidak dapat dibiarkan karena gaji ASN bersumber dari uang rakyat.
Ia menjelaskan, lima ASN yang diberhentikan karena pelanggaran kewajiban kerja mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegakan disiplin itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, atau 10 hari kerja secara terus-menerus dalam satu tahun.
Afni menegaskan, pemberhentian merupakan langkah terakhir setelah proses pembinaan dan penegakan disiplin dilakukan. Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan pembinaan sekaligus menindak pelanggaran sesuai aturan.
“Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan karena kita kerja dibayar rakyat,” ujarnya.
Pemkab Siak juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan ASN yang diduga melanggar etika atau tidak disiplin. Afni menilai kepatuhan aparatur terhadap aturan berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. (Ant/red)