PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak menambah libur di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Roni menegaskan, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi.
“Kalau memang waktunya libur ya libur, kalau waktunya masuk ya masuk. Kalau tidak masuk ya siap-siap disanksi,” ujar Roni Rakhmat, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, Roni yang juga menjabat sebagai Kadispar Riau ini menekankan, ASN seharusnya tidak perlu terus-menerus diingatkan mengenai kewajiban mereka untuk masuk kerja sesuai jadwal.
“Itu tidak perlu kita imbau atau kita ingatkan, karena ini kewajiban mereka masuk,” tambahnya.
Menjelang akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025, terdapat beberapa hari libur yang telah ditetapkan. Jadwal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2023 yang memuat Hari Libur Nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Pada bulan Desember 2024, terdapat satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama. Hari libur nasional jatuh pada 25 Desember 2024 untuk perayaan Natal, sementara cuti bersama ditetapkan pada 26 Desember 2024.
Selain itu, awal tahun 2025 juga akan disambut dengan libur nasional pada 1 Januari 2025 untuk perayaan Tahun Baru Masehi.
Roni Rakhmat berharap para ASN mematuhi jadwal tersebut dan tetap menjalankan tanggung jawab mereka dengan disiplin.
Ia menegaskan, penegakan aturan ini penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kedisiplinan ASN adalah kunci agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, terutama di momen-momen penting seperti Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.