PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Polda Riau menetapkan 65 orang sebagai tersangka dalam 61 perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari puluhan kasus tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai 3.394,55 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus-kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran polres di 12 kabupaten/kota.
“Sebanyak 65 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 3.394,55 hektare,” kata Ade, Kamis (29/10/2026).
Dari sejumlah wilayah yang ditangani, Kabupaten Pelalawan mencatat luas kebakaran terbesar, yakni mencapai 2.507,1 hektare. Sementara itu, Polres Pelalawan, Bengkalis, dan Indragiri Hilir (Inhil) masing-masing menangani 10 perkara.
Di Inhil, 10 perkara tersebut menyebabkan kebakaran lahan seluas 73,5 hektare. Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas terbakar 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas 48,64 hektare.
Sementara itu, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan total luas lahan terbakar 152,71 hektare. Penanganan kasus lainnya tersebar di Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Ade menjelaskan, dari 61 perkara yang ditangani, tujuh masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara telah memasuki tahap I, dan 11 perkara berada pada tahap P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi penyidik.
Adapun 19 perkara lainnya telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Menurut Ade, penanganan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau menegakkan hukum sekaligus menekan kasus karhutla di wilayah Riau.
Selain penindakan, kepolisian juga melakukan langkah pencegahan melalui patroli di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Polda Riau juga memasang papan peringatan di sejumlah lokasi yang pernah terbakar sebagai upaya mencegah kebakaran berulang.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan, termasuk memasang plang peringatan di lokasi yang pernah terbakar,” tutup Ade.(MCR/red)