• Sat, Jan 2026

Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pelaku Illegal Logging di Sungai Nibung

Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pelaku Illegal Logging di Sungai Nibung

Kayu Mahang Ilegal Disita di Bengkalis, Tiga Orang Ditangkap


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus illegal logging di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat pembalakan liar.

Pengungkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, sebagai tindak lanjut atensi Kapolda Riau terhadap kejahatan kehutanan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (30/1/2026), mengatakan petugas turut menyita satu unit kapal pompong bermuatan kayu mahang bulat sepanjang sekitar 220 sentimeter.

“Di lokasi juga ditemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi sungai. Totalnya diperkirakan setara muatan delapan truk colt diesel dan diduga akan diolah menjadi papan siap jual,” jelas Fahrian.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan truk pengangkut kayu di kawasan Sungai Nibung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan sejak Rabu sore hingga akhirnya melakukan penyergapan saat kayu ditarik ke darat menggunakan kapal pompong.

“Petugas mengamankan tiga orang di atas kapal tanpa perlawanan,” ujar Fahrian.

Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial K dari Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Sementara kepemilikan kayu diduga terkait individu berinisial P yang kini masih didalami.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bengkalis menegaskan komitmen menindak tegas kejahatan kehutanan dan membongkar jaringan illegal logging hingga ke aktor utamanya.(MCR)