PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Hingga awal Januari 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2026 belum juga disahkan karena belum tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD.
Pengamat politik sekaligus akademisi Hukum Tata Negara, Sondia Warman SH MH, menilai pengesahan APBD harus segera dilakukan dengan mengedepankan kepentingan publik, bukan dijadikan alat transaksi politik.
Menurutnya, keterlambatan pengesahan APBD juga terjadi di dua daerah lain di Provinsi Riau, dipicu oleh perbedaan pandangan dalam penyesuaian anggaran akibat pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Pemotongan ini bersifat nasional dan juga dialami TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Karena itu, pembahasan APBD harus dilakukan secara cermat dan rasional,” ujar Sondia, Kamis (1/1/2026).
Ia menegaskan, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD bukan alat bargaining politik. Pengesahan APBD tidak boleh dikaitkan dengan besaran Pokir, kegiatan sosialisasi perda (Sosper), maupun perjalanan dinas.
“APBD adalah instrumen pembangunan, bukan arena tawar-menawar politik. Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sondia mengungkapkan, Kota Pekanbaru tahun ini mengalami pemotongan transfer anggaran sekitar Rp463 miliar, yang berdampak pada penyesuaian Pokir DPRD dan efisiensi belanja nonprioritas.
Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah menunjukkan sikap kenegarawanan dan segera menyepakati APBD 2026 agar pembangunan dan pelayanan publik tidak terhambat.
“Semakin cepat APBD disahkan, semakin cepat pula masyarakat merasakan manfaat pembangunan,” pungkasnya.***