• Sun, Dec 2024

Bawaslu Kampar Usut Dugaan Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Kampar Usut Dugaan Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Laporan tersebut disampaikan YD, warga Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar pada Senin, 25 November 2024.


KAMPAR | SERANTAUMEDIA - Dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa praktik politik uang mencuat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Kampar. Kasus ini dilaporkan terjadi di Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara.

Laporan tersebut disampaikan YD, warga Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar pada Senin, 25 November 2024.

Dalam laporannya, YD melampirkan bukti berupa foto transaksi uang antara pemberi dan penerima, serta contoh surat suara yang mencantumkan pasangan calon (Paslon) tertentu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah SH, membenarkan laporan ini dan menyatakan, Bawaslu telah meregistrasi kasus tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Kami telah melakukan kajian awal dan menemukan terpenuhinya unsur materiil dan formil dugaan pelanggaran,” ujar Syawir.

Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan telah mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi pada Rabu, 27 November 2024.

“Besok kami akan melakukan klarifikasi lanjutan kepada pihak terkait. Sesuai aturan, penanganan laporan ini akan berlangsung selama lima hari setelah registrasi,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kampar, Miki AB.

Menurut Miki, laporan ini memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Syarat tersebut mencakup nama dan alamat pelapor, identitas terlapor, serta waktu pelaporan yang masih dalam batas tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang siapa pun memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara 36 hingga 72 bulan serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Bukti yang diserahkan pelapor menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum. Syawir menegaskan, jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai Pasal 187A.

"Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan hukum," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap integritas pemilu. Bawaslu Kabupaten Kampar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk politik uang, demi menjaga demokrasi yang bersih dan adil.