Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap kedatangan bahan kampanye berupa flyer, brosur, pamflet, dan poster di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh bahan kampanye yang diserahkan oleh KPU kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara transparan. Hal ini menjadi bagian dari persiapan Pilkada serentak tahun 2024.
Tim Bawaslu memantau secara aktif jumlah bahan kampanye yang diberikan kepada setiap pasangan calon. Upaya ini dilakukan untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan persaingan yang adil bagi seluruh kandidat.
“Dengan adanya pengawasan oleh Bawaslu, diharapkan pemilih dapat mendapatkan informasi yang akurat mengenai calon yang akan dipilih dalam pemilu mendatang,” kata Taufik Hidayat, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Melalui pengawasan ketat ini, Bawaslu Kota Pekanbaru berharap proses kampanye berjalan lancar tanpa pelanggaran, sehingga menciptakan suasana pemilihan yang kondusif dan demokratis.