PEKANBARU | SERANTAUMEDIA – Bawaslu Pekanbaru telah melakukan pengawasan secara menyeluruh mulai dari tahapan pendaftaran calon, verifikasi administrasi, perbaikan, tanggapan masyarakat, hingga penetapan calon.
Hal ini disampaikan oleh Misbah Ibrahim, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pekanbaru, pada Senin (23/9/2024) di sela-sela pencabutan nomor urut pasangan calon di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Menurut Misbah, peraturan yang menjadi acuan dalam pengawasan ini antara lain UU Nomor 10 Tahun 2016, UU No. 6 Tahun 2020 terkait pemilihan kepala daerah, yang secara teknis diatur dalam PKPU No. 8 yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 10 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota, serta wakil wali kota, serta Surat Keputusan KPU No. 1229/2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
"Kami berharap calon yang ditetapkan oleh KPU dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah ini dan menjalankan kampanye sesuai dengan nilai-nilai serta norma yang berlaku di masyarakat," ujarnya.
Menurut Misbah, kegiatan kampanye merupakan bentuk pendidikan politik bagi masyarakat melalui ide, gagasan, visi, dan misi, sehingga masyarakat dapat memahami apa yang akan dilakukan oleh calon dan tidak memilih secara sembarangan.*