Bawaslu Kota Pekanbaru mulai membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilu 2024. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung ke Sekretariat Panwaslu di kecamatan masing-masing.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.389 PTPS dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara mendatang.
“Sebanyak 1.379 PTPS akan ditempatkan di TPS reguler, sementara 10 TPS lainnya berada di lokasi khusus seperti Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Panti Jompo,” jelas Taufik Hidayat, Jumat (13/09/2024).
Persyaratan utama bagi calon pengawas adalah berusia minimal 21 tahun. Selain itu, formulir pendaftaran dapat diunduh melalui media sosial resmi Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru.
“Untuk masyarakat yang berminat, formulir pendaftaran bisa dicek dan diunduh melalui media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Batas waktu pendaftaran berlangsung hingga 28 September 2024. Calon peserta juga akan menjalani tes wawancara yang dilakukan oleh Panwascam sebelum dinyatakan lolos sebagai pengawas TPS.
“Kami harap masyarakat dapat segera mendaftar, karena jumlah kuota terbatas dan peran PTPS sangat krusial dalam memastikan kelancaran Pemilu,” tutup Taufik.
Bawaslu berharap partisipasi masyarakat dalam pendaftaran ini dapat membantu menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Kota Pekanbaru.