PEKANBARU | SERANTAUMEDIA – Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan pengawasan melekat terhadap proses perakitan kotak suara yang berlangsung di gudang KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Pekanbaru pada tanggal 4 Oktober 2024.
Perakitan kotak suara merupakan salah satu aspek penting dalam persiapan pemilu, karena kotak suara akan menjadi sarana penampungan suara dari para pemilih. Keberadaan kotak suara yang tepat dan sesuai standar sangat menentukan keabsahan proses pemungutan suara. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap perakitan kotak suara ini menjadi sangat krusial dalam menjaga integritas pemilu.
Tim fasilitasi Bawaslu Kota Pekanbaru yang ditunjuk untuk mengawasi logistik mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan pengawasan. Tim ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses perakitan kotak suara dilakukan dengan benar dan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi kecurangan yang mungkin terjadi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu.
Diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mekanisme pemilu dan pentingnya menjaga integritas pemilihannya. Aktivitas ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antara Bawaslu, KPU, dan masyarakat, sehingga tercipta kolaborasi yang sinergis demi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Secara keseluruhan, kegiatan pengawasan melekat Bawaslu Kota Pekanbaru terhadap perakitan kotak suara di gudang KPU bukan hanya sekadar fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi bagian integral dari upaya membangun demokrasi yang sehat dan kuat.
“Dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, Bawaslu berkontribusi signifikan dalam memastikan bahwa pemilu di Kota Pekanbaru berlangsung secara adil dan transparan, serta mampu menciptakan kepercayaan di antara pemilih,” jelas Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas Reni Purba.*