PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Pekanbaru pada Sabtu (10/8/2024). Dalam rapat tersebut, KPU Kota Pekanbaru menetapkan jumlah pemilih sebanyak 789.236 untuk Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, menyampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian khusus Bawaslu Pekanbaru.
Selain itu, ada juga sejumlah masukan yang disampaikan pada saat rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan. "Ada dua kecamatan yang belum ditindaklanjuti, serta terkait pemilih yang terdaftar jauh dari domisilinya," ujar Reni, Minggu (11/08/2024).
Dia juga menyoroti masalah data pemilih yang terdampak oleh pemekaran wilayah kelurahan, namun masih terdaftar di kelurahan induk.
"Bawaslu berharap ada solusi terbaik terkait daerah pemekaran ini sebelum penetapan DPSHP," kata Reni.
Menurutnya, hal ini menjadi catatan penting karena Bawaslu khawatir hal tersebut akan berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada nanti, akibat penempatan TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih.
"Kecamatan yang memiliki daerah pemekaran dengan potensi pemilih yang jauh dari TPS, antara lain Payung Sekaki, Marpoyan Damai, Tuah Madani, Bina Widya, dan Kulim," tambah Reni.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Prawira, mengungkapkan bahwa penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi kelancaran Pilkada. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih sangat menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
"Jika pemutakhiran data pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu berikutnya juga akan terganggu," katanya.*