Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) terkait penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Pangeran pada 24-25 September 2024 dan dihadiri oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman jajaran Panwaslu Kecamatan mengenai penyelesaian sengketa pemilu.
“Dalam konteks pemilu, sengketa antara peserta adalah hal yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Misbah.
Pelatihan ini memberikan materi tentang aspek hukum, teknik mediasi, serta pendekatan yang efektif dalam menyelesaikan konflik.
“Pengetahuan ini sangat penting, karena Panwaslu berada di garis depan dalam menangani sengketa dan memiliki peran kunci dalam menjaga integritas serta kredibilitas pemilihan umum,” lanjutnya.
Misbah berharap dengan adanya pelatihan ini, Panwaslu Kecamatan dapat memahami secara menyeluruh prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari persiapan Bawaslu Kota Pekanbaru untuk menyambut pemilihan serentak 2024 yang diharapkan berjalan secara demokratis dan transparan.