BENGKALIS : TNN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial FY (51) dan RS (43) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Berawal dari informasi masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu," kata AKP Tidar, Sabtu (11/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket kecil sabu seberat bruto 0,49 gram, plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, dua unit telepon genggam, dan satu korek api.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FY dan RS diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
AKP Tidar menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kedua pelaku. (Tri/red)