PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemprov Riau resmi menetapkan Upah Minimum Sektor Pertanian dan Perkebunan (UMSP) untuk tahun 2025. Hal ini diatur melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3726/XII/2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, pada 10 Desember 2024.
Keputusan ini berlaku untuk berbagai subsektor di sektor pertanian dan perkebunan, termasuk Perkebunan Buah Kelapa, Perkebunan Kelapa Sawit, Perkebunan Karet, Industri Kopra, Industri Crude Palm Oil (CPO), Industri Produk Masak Buah Kelapa, serta Industri Karet Remah atau Crumb Rubber.
Dalam keputusan tersebut, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.526.320,1. Upah ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan akan diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih akan menerima upah sesuai struktur dan skala yang berlaku di masing-masing perusahaan. Ketentuan ini bertujuan memastikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja di berbagai subsektor unggulan di Provinsi Riau.
Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah jaminan bahwa tunjangan dan fasilitas yang telah diberikan perusahaan tidak boleh dikurangi meskipun ada penyesuaian upah minimum baru. Langkah ini diambil untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mencegah potensi pelanggaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi keputusan ini.
“Kami akan memastikan perusahaan mematuhi ketentuan UMSP yang telah ditetapkan. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Boby.
Boby juga menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam mendukung stabilitas sektor pertanian dan perkebunan di Riau.
“Kami berharap serikat pekerja aktif menjaga ketertiban dan memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, perusahaan yang beroperasi di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari UMSP harus mengikuti standar UMK yang berlaku.
Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak sesuai wilayah operasional.
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung kelangsungan usaha yang lebih berkeadilan.
“Kami berharap keputusan ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, terutama di sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi sektor unggulan di Riau,” ungkap Rahman.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha, sehingga sektor pertanian dan perkebunan tetap menjadi pilar utama ekonomi di Riau.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan produktivitas di sektor yang menyerap banyak tenaga kerja ini.