• Thu, Jun 2026

Dia Pelaku Penyelundupan Sabu dari Malaysia Berhasil Ditangkap Polisi Tanjungpinang

Dia Pelaku Penyelundupan Sabu dari Malaysia Berhasil Ditangkap Polisi Tanjungpinang


TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram yang berasal dari Johor Bahru, Malaysia dan akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial BA (49) dan HS (26) di kawasan Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Minggu (14/6), sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu mencapai tiga kilogram," Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Rio Sianturi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/6/2026). 

AKP Rio menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka HS berperan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu tersebut menggunakan kapal kayu dari Johor menuju wilayah perairan dekat Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan.

Setibanya di Bintan, HS kemudian dijemput oleh tersangka BA untuk melanjutkan pengiriman sabu melalui jalur laut, dengan rute Tanjungpinang menuju Jambi, lalu Jakarta sebagai tujuan terakhir.

"Namun sebelum rencana itu terlaksana, kami berhasil menangkap kedua tersangka, beserta barang bukti sabu-sabu," ungkapnya.

AKP Rio melanjutkan pengakuan kedua tersangka, ternyata baru pertama kali menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba lintas negara tersebut.

Keduanya dijanjikan mendapat upah sebesar Rp50 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim sampai ke lokasi tujuan, Jakarta.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, tersangka BA dinyatakan positif narkoba, sedangkan HS negatif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan KUHP Pasal 132. (Ant/red)