JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Banyak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilaporkan tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 diberbagai daerah, menjadi sorotan banyak pihak.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto memperingatkan para ASN dan APH untuk menjaga netralitas dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ia menyampaikan, pelanggaran atas prinsip netralitas itu sendiri dilakukan oknum pejabat daerah mulai dari kepala desa, pejabat ASN dan oknum pejabat Polri secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), guna keperluan mendukung salah satu pasangan calon tingkat kabupaten maupun gubernur.
"Dari laporan dan pengamatan kami, tindakan tersebut dilakukan secara diam-diam hingga terang-terangan. Bahkan telah memenuhi unsur tindakan intimidatif," ucap Sofwan dilansir antaranews.com, Minggu (24/11/2024).
Perbuatan tersebut jelas melanggar Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2018, yang dapat berujung hukuman pidana penjara.
Sofwan menyatakan, pihaknya akan terus bergerak mengumpulkan informasi dan bukti pelanggaran yang menyangkut pelanggaran netralitas ASN hingga penegak hukum, untuk menegakkan prinsip etika politik hingga konstitusi.
“Kami akan terus kawal konstitusi dan demokrasi yang sejauh ini telah kita rawat. Jangan gadaikan integritas dan demokrasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan negara kita hanya demi memenuhi nafsu syahwat jabatan. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nurani,” tukasnya.