• Mon, Oct 2026

DPRD Riau Minta KPK Awasi Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan

DPRD Riau Minta KPK Awasi Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan

Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, Minta KPK Turun Tangan Awasi Perpanjangan HGU Perusahaan Sawit (Foto : dprd riau)


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi proses perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Riau untuk mencegah dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin.

Budiman menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan perpanjangan HGU berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar perkebunan.

“Kalau memang terjadi permainan oleh oknum di daerah, harus ditindak. Saya minta KPK ikut mengawasi betul proses perpanjangan HGU ini agar tidak dimainkan oleh oknum-oknum di bawah,” kata Budiman di Pekanbaru, Senin (19/10/2026).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, proses perpanjangan HGU melibatkan sejumlah instansi, mulai dari lembaga pertanahan hingga pemerintah daerah. Karena itu, setiap instansi diminta menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai aturan.

Ia juga menegaskan, perusahaan perkebunan harus memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sebelum memperoleh perpanjangan HGU. 

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kewajiban penyediaan kebun plasma atau fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas lahan HGU, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Budiman, pemenuhan kewajiban tersebut harus diawasi agar hak masyarakat di sekitar perkebunan tidak terabaikan akibat kepentingan perusahaan.

“Silakan perusahaan mengurus perpanjangan HGU. Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi dengan cukup dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghambat prosesnya,” ujarnya.

Sebaliknya, ia meminta agar permohonan perpanjangan HGU ditindaklanjuti secara tegas apabila ditemukan pelanggaran atau persyaratan yang belum dipenuhi.

Budiman menduga masih terdapat perusahaan yang memperoleh perpanjangan atau penerbitan izin HGU meskipun belum memenuhi seluruh ketentuan. Karena itu, ia menilai keterlibatan KPK diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan menutup peluang praktik penyimpangan.

“Selama ini ada banyak yang melanggar aturan. Diduga ada permainan sehingga izin HGU diperpanjang dan diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” katanya.

Ia berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mendorong proses perpanjangan HGU yang transparan dan akuntabel sekaligus melindungi kepentingan daerah serta masyarakat di sekitar perkebunan.(rri/red)