KAMPAR : SERANTAU MEDIA – Masyarakat adat dari empat desa di Ulayat Adat Kenegerian Buluh Nipis, Kabupaten Kampar, meminta pemerintah daerah menerbitkan surat keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat. Pengakuan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Permintaan itu disampaikan perwakilan masyarakat adat saat beraudiensi dengan Bupati Kampar Ahmad Yuzar di Kantor Bupati Kampar, Senin (12/10/2026). Empat desa yang dimaksud adalah Buluh Nipis, Pangkalan Baru, Pangkalan Serik, dan Kepau Jaya.
Juru bicara masyarakat adat, Nasrun Efendi bergelar Datuk Ganti Marajo, mengatakan permohonan tersebut merupakan tindak lanjut Musyawarah Adat yang digelar di Balai Adat Putri Sulung, Desa Buluh Nipis.
“Kami sangat berharap Bupati beserta jajaran memberikan pengakuan hak masyarakat hukum adat di wilayah kami, setidak-tidaknya dalam bentuk surat keputusan masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis,” kata Nasrun.
Menurut dia, pengakuan resmi diperlukan agar masyarakat memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam mengelola dan mempertahankan wilayah adat mereka.
Nasrun menjelaskan, berdasarkan tombo atau catatan sejarah adat, keberadaan masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis diperkirakan telah berlangsung sejak abad ke-17. Masyarakatnya masih menjalankan adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun.
Wilayah adat tersebut terbagi oleh sungai dan mencakup empat desa. Struktur adat dipimpin Pucuk Pimpinan Adat Maha Raja Besar, yang dikenal dengan gelar Datuk Bosau, serta membawahi empat penghulu adat dan 30 datuk.
Berdasarkan pemetaan poligon yang mengacu pada tombo adat dan pengukuran menggunakan teknologi GPS, luas wilayah adat itu mencapai sekitar 38.164 hektare. Dari luasan tersebut, aset adat tercatat sekitar 14.744 hektare, meliputi hutan, ladang, kebun karet, sungai, danau, serta tasik.
Namun, Nasrun mengungkapkan masyarakat kini menghadapi kesulitan mengakses lahan dan sumber penghidupan. Ia menyebut banyak warga yang sebelumnya menggantungkan hidup pada lahan kini bekerja sebagai buruh atau pemungut buah sawit.
“Sekarang tidak ada lagi lahan petani. Masyarakat hidup menjadi kuli, kemudian menjadi pemulung buah sawit,” ujarnya.
Ia juga mengklaim sebagian lahan adat telah dikuasai pihak lain melalui surat keputusan dan surat izin prinsip. Kondisi tersebut, menurut dia, membatasi ruang masyarakat adat untuk mengelola lahan yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.
Karena itu, masyarakat berharap pengakuan hukum terhadap wilayah adat dapat segera diproses sehingga mereka memiliki kepastian dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan kesejahteraan.
Menanggapi permohonan tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengatakan pemerintah daerah akan menampung masukan dan keluhan masyarakat. Ia menyatakan permohonan pengakuan masyarakat hukum adat akan dikaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuzar mengatakan tindak lanjut akan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dengan melibatkan instansi terkait serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan kami, kami akan memproses permohonan masyarakat adat ini, melaporkannya secara berkala, dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Yuzar. (rri/red)