SERANTAUMEDIA - Jaksa pada hari Kamis menuntut hukuman penjara delapan tahun bagi pengusaha Helena Lim, yang dituduh terlibat dalam skema penipuan perdagangan timah yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menuduh Helena, pemilik money changer Quantum Skyline Exchange, bersekongkol dengan taipan pertambangan Harvey Moeis -- yang diadili secara terpisah -- untuk memfasilitasi penambangan timah ilegal di wilayah konsesi perusahaan tambang milik negara PT Timah.
Jaksa juga meminta Helena tetap ditahan sampai pengadilan menyampaikan putusan akhirnya.
Selain itu, mereka menuntut Helena membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar, dengan peringatan bahwa jika tidak membayar ganti rugi, aset pribadinya akan disita.
Jika ganti rugi tidak dibayar, Helena bisa dijatuhi hukuman tambahan empat tahun penjara.
Jaksa menduga Helena memainkan peran kunci dalam mengumpulkan dana yang digunakan untuk menyuap para eksekutif Timah dan pejabat pemerintah guna menyembunyikan operasi penambangan ilegal.
Helena dan Harvey dituduh melibatkan perusahaan peleburan swasta dalam skema penambangan ilegal dan menagih pembayaran dari mereka.
Menurut jaksa, pasangan ini menerima uang sebesar Rp 420 miliar (USD 26,5 juta) dari perusahaan peleburan ini.
Skandal ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Reza Pahlevi dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal di wilayah konsesi PT Timah sepanjang 2015 hingga 2022 telah mengakibatkan kerugian finansial besar dan kerusakan lingkungan yang parah.
Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan total kerugian negara akibat penambangan timah ilegal mencapai sekitar Rp 300 triliun (USD 18,9 miliar).
Kerugian tersebut meliputi kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun, kerugian pendapatan PT Timah sebesar Rp 26,5 triliun, dan biaya peleburan sebesar Rp 2,3 triliun. ***