• Mon, Sep 2026

Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia yang Langgar Aturan Keimigrasian

Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia yang Langgar Aturan Keimigrasian


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MMM karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026). MMM dipulangkan ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Satiawan mengatakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap MMM yang dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang, Senin (21/9/2026).

Selama proses deportasi, petugas melakukan pengawalan terhadap MMM mulai dari Kantor Imigrasi Pekanbaru hingga Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

Petugas juga mengawasi proses keberangkatan, termasuk pemeriksaan administrasi hingga peneraan tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP).

Ryang mengatakan pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Pekanbaru.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” katanya.

Setelah MMM dipastikan berangkat menuju Kuala Lumpur, Imigrasi Pekanbaru menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. (Mcr)