• Sun, Dec 2024

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Pekanbaru Minta Paslon Cabut APK dan Non Aktifkan Akun Medsos

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Pekanbaru Minta Paslon Cabut APK dan Non Aktifkan Akun Medsos

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy (kiri), bersama Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Raja Inal Dalimunthe.


Menjelang masa tenang Pemilihan Serentak 2024 yang berlangsung pada 24-26 November 2024, Bawaslu Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) untuk menjaga ketertiban dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy, menyampaikan bahwa seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) harus dibersihkan sebelum masa tenang dimulai. Selain itu, akun resmi media sosial paslon juga wajib dinonaktifkan tepat sebelum masa tenang berlangsung.

“Kami mengingatkan kepada seluruh paslon untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang dimulai. Selain itu, akun resmi media sosial juga harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang,” ujar Ferdy pada Jumat, 22 November 2024.

Bawaslu juga menegaskan agar tidak ada aktivitas yang menyerupai kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang, seperti kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau acara keagamaan.

Di sisi lain, paslon diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Batas akhir penyerahan laporan ini adalah Minggu, 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat, satu hari setelah masa kampanye berakhir.

“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” tambah Ferdy.

Bawaslu Pekanbaru juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya masa tenang dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Pemilu Serentak 2024 dapat berlangsung lancar dan kondusif.