• Thu, Oct 2026

Kabur hingga Siak, Dua Pelaku Penikaman di Dumai Akhirnya Ditangkap

Kabur hingga Siak, Dua Pelaku Penikaman di Dumai Akhirnya Ditangkap


DUMAI, SERANTAU MEDIA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Raga Polres Dumai menangkap dua pria yang diduga terlibat penikaman terhadap seorang warga di sebuah warung bakso di Kecamatan Dumai Kota. Kedua tersangka ditangkap di Kabupaten Siak setelah sempat melarikan diri.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Dau (23) dan W (26), warga Kecamatan Dumai Selatan. Mereka ditangkap di salah satu rumah warga di kawasan Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata mengatakan aksi penikaman tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.

“Pelaku sempat kabur ke Kecamatan Rupat, Bengkalis, dan akhirnya kami tangkap di Kabupaten Siak,” kata I Putu, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, kejadian bermula ketika korban berinisial JHH bersama temannya, RK, sedang duduk di sebuah lapak kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai.

Saat itu, korban melihat dua pria tidak dikenal melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo sambil menggeber knalpot dan meneriakkan kata-kata yang membuat korban merasa terganggu. Kedua pria tersebut kemudian beberapa kali melintas di lokasi.

Tak lama kemudian, sekitar empat orang menggunakan dua sepeda motor mendatangi korban dan temannya. Salah seorang dari mereka terlibat cekcok dengan korban hingga kemudian menendang wajah JHH.

Korban yang melihat salah seorang pelaku membawa pisau kemudian berlari ke dalam sebuah warung bakso untuk menyelamatkan diri. Namun, dua pelaku mengejarnya hingga masuk ke dalam warung.

Di dalam warung, korban diserang menggunakan pisau dan obeng. JHH mengalami sejumlah luka tusukan dan luka berat, antara lain pada bagian pinggang dan bahu. Korban kemudian mendapat pertolongan dari temannya dan warga sebelum dibawa untuk mendapatkan perawatan.

“Korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan, luka tusukan pada bagian bahu akibat benda diduga obeng, serta memar pada bagian wajah sebelah kiri,” ujar I Putu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua helm, satu stel pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu buah obeng. Sementara pisau yang digunakan dalam aksi tersebut belum ditemukan karena dibuang oleh pelaku.

I Putu mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba saat kejadian. Aksi tersebut disebut dipicu rasa sakit hati setelah ditegur korban.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Kedua tersangka dijerat pasal penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Dumai mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan diri dan lingkungan serta segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. (Ant/red)