• Thu, Oct 2026

Polisi Tangkap Pria 29 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bintan

Polisi Tangkap Pria 29 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bintan

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. (Foto: Polsek Bintan Timur)


BINTAN : SERANTAU MEDIA – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap pria berinisial M (29) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Polisi kini menetapkan M sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 22 September 2026 dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan, dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur itu diduga terjadi berulang kali sejak korban masih anak-anak hingga 2026.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, M ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Yofi, Rabu (30/9/2026).

Polisi kemudian mengetahui M telah meninggalkan Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Petugas berkoordinasi dengan jajaran Polres Kepulauan Anambas untuk memburu tersangka.

M akhirnya ditemukan di dalam KMP Bahtera Nusantara 01 saat kapal bersandar di Pelabuhan Palmatak, Jumat (25/9/2026).

M kemudian dibawa ke Batam dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan. Setelah gelar perkara, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Yofi.

Polisi masih melanjutkan penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Yofi mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.(rri/red)